Wamenag Peringatkan Kantor Kemenag yang Menolak Jadi Tempat Ibadah Sementara
Rabu, 29 November 2023 - 09:07 WIB
loading...
Wamenag Saiful Rahmat meminta kantor Kemenag mematuhi SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.
Jika ada yang menolak, Wamenag meminta masyarakat segera melaporkan kepadanya agar ditindak lanjuti. Hal tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Tahun 2023 di GBI Mawar Saron Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Wamenag, dikutip Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Memulihkan Tempat Ibadah Tua
Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah.
"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama,"kata Wamenag.
Wamenag juga mengatakan, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah meresmikan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. "Jadi Hari Lahir Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus," ungkapnya disambut tepuk tangan meriah dari ratusan umat Kristen dalam musyawarah PGPI tersebut.
Jika ada yang menolak, Wamenag meminta masyarakat segera melaporkan kepadanya agar ditindak lanjuti. Hal tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Tahun 2023 di GBI Mawar Saron Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Wamenag, dikutip Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Memulihkan Tempat Ibadah Tua
Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah.
"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama,"kata Wamenag.
Wamenag juga mengatakan, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah meresmikan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. "Jadi Hari Lahir Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus," ungkapnya disambut tepuk tangan meriah dari ratusan umat Kristen dalam musyawarah PGPI tersebut.
Lihat Juga :