Geledah Sejumlah Tempat di Jambi, KPK Amankan Barang Bukti

Jum'at, 01 Desember 2017 - 15:02 WIB
Geledah Sejumlah Tempat di Jambi, KPK Amankan Barang Bukti
Geledah Sejumlah Tempat di Jambi, KPK Amankan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah temapat di Jambi terkait penyidikan kasus suap pembahasan APBD Jambi tahun 2018.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga tempat yang digeledah penyidik diantaranya, Kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka bernama Erwan dan Arfan di Jalan Kukuh, Jambi.

"Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12/2017).

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan di Jambi dan Jakarta, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka, diantaranya, anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.

Dalam perkara ini, anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriono selaku pihak penerima suap diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7009 seconds (0.1#10.140)