Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol
Senin, 27 November 2023 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.
Dia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.
“Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tutupnya.
“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.
Dia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.
“Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :