Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Bisa Gugur Jika Praperadilan Dikabulkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengungkapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur apabila praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, jadi semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut. “Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri. Jika nantinya praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada Keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena Keppres-nya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.
Firli Bahuri pun telah melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya itu. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, jadi semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut. “Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri. Jika nantinya praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada Keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena Keppres-nya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.
Firli Bahuri pun telah melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya itu. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
(cip)