KKP Berhasil Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Morowali
Sabtu, 25 November 2023 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” kata Adin.
Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
![KKP Berhasil Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Morowali]()
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut serta memprioritaskan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui 5 program prioritas Blue Economy (Ekonomi Biru). Hal ini diwujudkan melalui peningkatan jumlah personil pengawasan, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, hingga menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi satelit yang terintegrasi.
Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut serta memprioritaskan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui 5 program prioritas Blue Economy (Ekonomi Biru). Hal ini diwujudkan melalui peningkatan jumlah personil pengawasan, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, hingga menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi satelit yang terintegrasi.
(bga)
Lihat Juga :