Polda Metro Sebut Firli Beberapa Kali Bertemu SYL, Diduga Ada Penyerahan Uang

Jum'at, 24 November 2023 - 15:00 WIB
loading...
Polda Metro Sebut Firli Beberapa Kali Bertemu SYL, Diduga Ada Penyerahan Uang
Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis yang beredar luas di media sosial. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa kali bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam pertemuan itu juga dilakukan penyerahan uang.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade, Jumat (124/11/2023).



Dari beberapa kali pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri tersebut salah satunya terjadi di lapangan bulu tangkis Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Namun, yang menjadi viral dalam pertemuan tersebut adalah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Terlebih, pertemuan itu disaksikan banyak orang.

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya.



Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. "Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)