KPK Menang, Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak

Selasa, 21 November 2017 - 20:56 WIB
KPK Menang, Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak
KPK Menang, Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iim Nurohim memutuskan menolak permohonan (gugatan) praperadilan tersangka Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko.

Hakim tunggal R Iim Nurohim menyatakan, ‎berdasarkan fakta-fakta persidangan praperadilan yang berlangsung maka sejumlah tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Rumpoko sudah sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan KUHAP maupun Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK. Tindakan hukum tersebut yakni pertama, melakukan tangkap tangan terhadap Rumpoko di rumah dinasnya pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Kedua, penetapan Rumpoko sebagai tersangka penerima suap dari pemberi suap Direktur PT Dailbana Prima sekaligus pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (kini terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya), terkait dengan pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

Ketiga, penahanan Rumpoko setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan. "‎Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," tegas hakim Iim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (21/11/2017).

Hakim juga memutuskan, langkah hukum KPK berupa penyitaan barang-barang dari tangan Rumpoko benar-benar merupakan bukti penerimaan hadiah terkait dugaan suap yang diduga dilakukan Rumpoko. Karenanya, barang-barang yang disita tersebut bisa dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Karenanya, surat KPK tertanggal 17 September 2017 perihal Berita Acara Penyitaan atas barang-barang milik Rumpoko sudah sesuai prosedur. Baran-barang tersebut disita sebagai lanjutan dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 16 September 2017.

Menurut hakim Iim, langkah hukum penyitaan yang tercantum dalam surat tertanggal 17 September 2017 sudai sesuai dengan KUHAP. Bila merujuk KUHAP, bahwa dalam tangkap tangan maka penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

"Penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," tegas hakim Iim.

Dalam permohonan terkait barang-barang yang disita KPK dan surat KPK tertanggal 17 September 2017 perihal Berita Acara Penyitaan, ada enam item barang yang disita KPK dan dipersoalkan Rumpoko. Pertama, satu rangkap asli STNK Nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul tanggal 5 Oktober 2016.

Kedua, satu kunci mobil berwarna hitam dan silver dengan logo Toyota dan tulisan Alphard No 34863/SDPP/2014 2344. Ketiga, tiga kunci warna silver dengan tulisan Albion. Keempat, satu kunci warna silver dengan tulisan Carmen.

Kelima, satu kunci warna silver dengan tulisan For Yale. Keenam, satu handphone merek Apple warna space grey model A1687 dengan kapasitas 128G yang didalamnya terdapat SIM card Telkomsel.

Diketahui, Eddy Rumpoko bersama ‎tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan disangkakan menerima total suap Rp500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima sekaligus pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap.

Saat terjadi tangkap tangan, tim KPK menyita Rp200 juta dari tangan Filipus. Sementara Rp300 juta sebelumnya sudah lebih dulu diterima Rumpoko. ‎KPK menduga Rp300 juta sudah dipergunakan Rumpoko ‎pembayaran cicilan mobil Alphard miliknya, yang diduga diberikan Filipus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5089 seconds (0.1#10.140)