Polri Segera Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara

Kamis, 23 November 2023 - 14:05 WIB
loading...
Polri Segera Kirim Surat...
Mabes Polri segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mabes Polri segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.

"Iya (bakal mengirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Arief mengatakan, penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menentukan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebab, kata Arief, Penyidik gabungan akan merampungkan administrasi penyidikan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.



"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," katanya.

Kendati demikian, Arief menjelaskan, penyidik gabungan akan membahas rencana selanjutnya pada siang ini. Termasuk soal jadwal pemeriksaan Firli, dan koordinasi lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan di Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya menunggu surat resmi Polri untuk memproses Firli sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).



"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)