Penyebaran Konten Negatif Harus Disikapi dengan Bijak

Senin, 13 November 2017 - 10:08 WIB
Penyebaran Konten Negatif Harus Disikapi dengan Bijak
Penyebaran Konten Negatif Harus Disikapi dengan Bijak
A A A
JAKARTA - Maraknya peredaran konten negatif melalui aplikasi chatting dan media sosial dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan dari sejumlah pihak. Terkait hal itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mengatakan permasalahan tersebut harus disikapi dengan bijak.

“Menyikapi konten negatif terutama konten pornografi harus sangat bijak. Layaknya, seperti narkoba, konten pornografi dapat merusak mental generasi muda kita yang dengan mudahnya dapat diakses,” papar Nurhayati kepada Parlementaria, Rabu (08/11/2017).

Ia mengungkapkan, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Menkominfo yang telah memperingatkan WhatAapp sebagai penyedia konten untuk berhati-hati dalam melakukan filtering. Dia juga mendorong supaya pemerintah lebih masif mendorong gerakan literasi dan sosialisasi digital ditingkatkan kepada masyarakat.

Mengingat, pemblokiran dinilai belum menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi peredaran konten negatif. Sebab, lanjutnya, asas praduga tak bersalah juga harus menjadi pijakan hukum dalam melakukan penutupan atau pemblokiran content provider.

Sebaliknya, ia menyampaikan, di jaman keterbukaan seperti sekarang ini, ada baiknya pemerintah membuka pengaduan publik serta mengajak masyarakat aktif melaporkan media yang kerap menyebarkan konten negatif.

“Di era demokrasi seharusnya lebih terbuka sehingga masyarakat bisa menilai sendiri, jadi tidak ada lagi pemikiran bahwa ini tidak adil atau tidak benar,” jelas Nurhayati.

Dia juga berharap, dengan adanya UU ITE sebagai payung hukum yang mengatur penyebaran informasi dan konten, sebaiknya benar-benar diberlakukan dengan baik dan tidak tebang pilih.

“Tidak kemudian untuk hal-hal yang bersifat politis, tetapi UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali,” imbuh politisi dari Dapil Jatim V ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3491 seconds (0.1#10.140)