Empat Perwira Tinggi Segera Tinggalkan Militer setelah Dimutasi Panglima TNI
Senin, 20 November 2023 - 07:06 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali melakukan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI pada 17 November 2023. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Di akhir masa jabatannya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali melakukan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (pati) TNI. Empat Perwira Tinggi yang dimutasi siap-siap meninggalkan TNI.
Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1324/XI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 November 2023. Total sebanyak 60 Pati TNI dipindah dari jabatan semula.
"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 60 Pati TNI terdiri dari 25 Pati TNI AD, 10 Pati TNI AL, dan 25 Pati TNI AU," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Terbaru, Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi: Wakasau hingga Danjen Akademi TNI
Dari 60 Pati TNI yang dimutasi, empat di antaranya segera memasuki usia pensiun dan harus meninggalkan dunia militer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'.
Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1324/XI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 November 2023. Total sebanyak 60 Pati TNI dipindah dari jabatan semula.
"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 60 Pati TNI terdiri dari 25 Pati TNI AD, 10 Pati TNI AL, dan 25 Pati TNI AU," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Terbaru, Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi: Wakasau hingga Danjen Akademi TNI
Dari 60 Pati TNI yang dimutasi, empat di antaranya segera memasuki usia pensiun dan harus meninggalkan dunia militer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'.
Lihat Juga :