Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Sabtu, 18 November 2023 - 13:15 WIB
loading...
Bareskrim Segera Tetapkan...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran gelap narkoba internasional sindikat Fredy Pratama. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran gelap narkoba internasional sindikat Fredy Pratama . Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

"Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," kata Mukti kepada wartawan dikutip Sabtu (18/11/2023).

Mukti belum memerinci terkait terduga pelaku TPPU tersebut. Dia hanya meminta semua pihak dapat menunggu proses penyidikan yang tengah dilakukan.





"Doain saja tahun ini kebongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU ya dengan pelaku lain," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 10,2 ton sabu dari pengungkapan kasus sindikat narkoba internasional Fredy Pratama sejak 2020 hingga 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)