Wujudkan Pemilu Damai 2024, Menkominfo Ajak Masyarakat Terapkan Tiga Langkah Cegah Hoaks

Kamis, 16 November 2023 - 14:36 WIB
loading...
Wujudkan Pemilu Damai...
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: dok Antara)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan upaya pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks agar pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan Serentak 2024 tetap berlangsung dengan damai. Untuk mewujudkannya, semua pihak didorong agar berpartisipasi aktif dalam Kampanye Pemilu Damai 2024 melalui tiga langkah pencegahan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan, pihaknya terus mendorong agar semua pihak berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan langkah–langkah pencegahan agar penyebaran hoaks tidak semakin merajalela.

Disebutkan Menkominfo, terdapat tiga langkah atau jurus yang dapat diterapkan oleh semua pihak dalam upaya antisipasi penyebaran hoaks dengan memiliki sikap kritis terhadap informasi yang diterima. Pertama, tidak latah dan mudah menyebarkan informasi yang diterima ke orang lain.

Kedua, jeli dan selalu mencari tahu tentang kebenaran informasi yang diterimanya dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, mempelajari terlebih dahulu pesan atau informasi yang diterimanya tersebut bermanfaat jika disebarkan ke orang atau pihak lain.

“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” ujar Menkominfo, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Dalam upaya pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan isu Pemilihan Serentak 2024 jelas sangat membutuhkan partisipasi masyarakat, karena langkah ini merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang sehat dan berkualitas.

“Ingat rekan–rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” ucapnya.

Menteri Budi Arie memaparkan data terbaru sebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.

“Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” tuturnya.

Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menyatakan, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” tuturnya.

Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN. “Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” katanya.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)