Konstitusional, Langkah Erick Thohir Mengangkat Direksi dan Komisaris BUMN
loading...
A
A
A
Sedangkan dalam hal pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara dan PT selain yang dimaksud pada diktum Ketiga dan Keempat di atas dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN tanpa Persetujuan Presiden sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Vide: Diktum Kelima Inpres No. 8/2014).
Daftar 20 BUMN yang sifatnya strategis yang memenuhi Inpres Nomor 8/2014 adalah, PT. Pertamina (Pesero), PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Perum Bulog, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Pelindo II (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero), PT. Pindad (Persero), PT. Dahana (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero), PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. Asabri (Persero), PT. Taspen (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, PT. Bank BTN (Persero) Tbk, Perum Perhutani, dan Perum Perumnas.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh ketentuan Pasal yang terdapat di dalam UU BUMN dan Inpres Nomor 8/2014 yang telah penulis uraikan di atas, maka tindakan Menteri BUMN dalam hal ini Erick Thohir yang mengangkat anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN telah Konstitusional atau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN, dan menjadi jelas bahwa pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tidak bisa tunduk pada Perpres Nomor 177/2014.
Perlu ditegaskan kembali bahwa Perpres tersebut bukan aturan yang diterbitkan untuk Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN melainkan untuk pejabat ASN. Oleh karena itu pihak-pihak yang menggunakan pemikiran bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus tunduk pada Perpres Nomor 177/2014 adalah pemikiran yang tidak tepat. Pihak-pihak tersebut kurang memahami Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sehingga berkesimpulan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN merupakan ASN.
Di samping itu, tidak semua pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden, hal tersebut hanya berlaku untuk jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
Daftar 20 BUMN yang sifatnya strategis yang memenuhi Inpres Nomor 8/2014 adalah, PT. Pertamina (Pesero), PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Perum Bulog, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Pelindo II (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero), PT. Pindad (Persero), PT. Dahana (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero), PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. Asabri (Persero), PT. Taspen (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, PT. Bank BTN (Persero) Tbk, Perum Perhutani, dan Perum Perumnas.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh ketentuan Pasal yang terdapat di dalam UU BUMN dan Inpres Nomor 8/2014 yang telah penulis uraikan di atas, maka tindakan Menteri BUMN dalam hal ini Erick Thohir yang mengangkat anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN telah Konstitusional atau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN, dan menjadi jelas bahwa pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tidak bisa tunduk pada Perpres Nomor 177/2014.
Perlu ditegaskan kembali bahwa Perpres tersebut bukan aturan yang diterbitkan untuk Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN melainkan untuk pejabat ASN. Oleh karena itu pihak-pihak yang menggunakan pemikiran bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus tunduk pada Perpres Nomor 177/2014 adalah pemikiran yang tidak tepat. Pihak-pihak tersebut kurang memahami Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sehingga berkesimpulan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN merupakan ASN.
Di samping itu, tidak semua pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden, hal tersebut hanya berlaku untuk jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
(ras)