Penuhi Kuota 30%, Partai Perindo Beri Ruang Seluas-luasnya untuk Perempuan di Parlemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30% di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu harus taat pada aturan tersebut.
"Keterwakilan 30% caleg perempuan di setiap dapil dalam Pemilu Legislatif sendiri telah tercantum dalam UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta di Peraturan KPU hingga putusan MA," kata Ike, Rabu (15/11/2023).
Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, Partai Perindo tetap berkomitmen mendukung dan memprioritaskan keterwakilan caleg perempuan di seluruh Dapil. Hal itu terbukti dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Perindo menjadi salah satu partai dengan jumlah keterwakilan lebih dari 30% caleg perempuan terbanyak.
"Partai Perindo menjadi salah satu partai peserta Pemilu yang selalu berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. Partai Perindo juga telah menyiapkan caleg-caleg terbaiknya, khususnya caleg perempuan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang," jelas Ike -- yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II ini.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Partai Perindo mulai dari tingkat pusat hingga daerah juga lebih dari 30%. Ike juga memastikan, selama ini Partai Perindo terus mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di parlemen.
"Partai Perindo selalu memberikan ruang seluas-luasnya untuk perempuan. Suara perempuan mempunyai peranan penting dalam menyuarakan aspirasi dan isu-isu soal perempuan" ucap dia.
Selain itu, banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan perempuan membuat penyelesaiannya harus melibatkan perempuan. Karenanya, Partai Perindo tidak hanya mengirimkan atau sekedar memenuhi kuota dan keterwakilan perempuan saja.
Namun, siap mengirimkan caleg-caleg perempuan terbaik dan berkualitas, kritis dan menyuarakan hak hak perempuan di parlemen. "Sehingga bisa menghasilkan UU yang pro-terhadap perempuan di berbagai macam sektor," ucapnya.
KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30% di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu harus taat pada aturan tersebut.
"Keterwakilan 30% caleg perempuan di setiap dapil dalam Pemilu Legislatif sendiri telah tercantum dalam UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta di Peraturan KPU hingga putusan MA," kata Ike, Rabu (15/11/2023).
Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, Partai Perindo tetap berkomitmen mendukung dan memprioritaskan keterwakilan caleg perempuan di seluruh Dapil. Hal itu terbukti dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Perindo menjadi salah satu partai dengan jumlah keterwakilan lebih dari 30% caleg perempuan terbanyak.
"Partai Perindo menjadi salah satu partai peserta Pemilu yang selalu berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. Partai Perindo juga telah menyiapkan caleg-caleg terbaiknya, khususnya caleg perempuan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang," jelas Ike -- yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II ini.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Partai Perindo mulai dari tingkat pusat hingga daerah juga lebih dari 30%. Ike juga memastikan, selama ini Partai Perindo terus mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di parlemen.
"Partai Perindo selalu memberikan ruang seluas-luasnya untuk perempuan. Suara perempuan mempunyai peranan penting dalam menyuarakan aspirasi dan isu-isu soal perempuan" ucap dia.
Selain itu, banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan perempuan membuat penyelesaiannya harus melibatkan perempuan. Karenanya, Partai Perindo tidak hanya mengirimkan atau sekedar memenuhi kuota dan keterwakilan perempuan saja.
Namun, siap mengirimkan caleg-caleg perempuan terbaik dan berkualitas, kritis dan menyuarakan hak hak perempuan di parlemen. "Sehingga bisa menghasilkan UU yang pro-terhadap perempuan di berbagai macam sektor," ucapnya.
(cip)