Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Rp105 juta, Perindo: Sebaiknya Lebih Rasional dan Terjangkau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad menanggapi usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.
Menurut Abdul Khaliq, kenaikan tersebut sangat tidak rasional dan memberatkan para calon jemaah. Pasalnya, BPIH tersebut naik sekitar Rp15 juta jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Itu (kenaikan BPIH) sangat memberatkan calon jemaah dan memang kita belum tahu berapa nilai manfaat yang diberikan setiap jemaah untuk dianggap sebagai subsidi," kata Abdul Khaliq, Selasa (14/11/2023).
Abdul Khaliq mengaku kenaikan BPIH merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Sejak 2014, kenaikan BPIH disebutnya sangat signifikan meski sempat terjadi penurunan pada 2016.
Karena itu, Abdul Khaliq yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini mengusulkan agar BPIH 2024 tetap sama seperti 2023. Namun, jika pada akhirnya harus dinaikkan, maka dengan nominal yang wajar dan tidak membebani jemaah. "Kalaupun ada kenaikan harus yang rasional dan terjangkau oleh jemaah," tegasnya.
Apalagi, 2024 merupakan tahun politik. Dikhawatirkan, kenaikan tarif BPIH tersebut dapat menjadi objek dari opini politik. "Saya kira ini perlu dipikirkan oleh wakil rakyat bersama Pemerintah karena situasi ekonomi kita juga belum membaik 100%," ucap Abdul Khaliq yang juga merupakan Ketua Umum DPP Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Hal ini diusulkan Kemenag dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menag.
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, Imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per-embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ucapnya.
Menurut Abdul Khaliq, kenaikan tersebut sangat tidak rasional dan memberatkan para calon jemaah. Pasalnya, BPIH tersebut naik sekitar Rp15 juta jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Itu (kenaikan BPIH) sangat memberatkan calon jemaah dan memang kita belum tahu berapa nilai manfaat yang diberikan setiap jemaah untuk dianggap sebagai subsidi," kata Abdul Khaliq, Selasa (14/11/2023).
Abdul Khaliq mengaku kenaikan BPIH merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Sejak 2014, kenaikan BPIH disebutnya sangat signifikan meski sempat terjadi penurunan pada 2016.
Karena itu, Abdul Khaliq yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini mengusulkan agar BPIH 2024 tetap sama seperti 2023. Namun, jika pada akhirnya harus dinaikkan, maka dengan nominal yang wajar dan tidak membebani jemaah. "Kalaupun ada kenaikan harus yang rasional dan terjangkau oleh jemaah," tegasnya.
Apalagi, 2024 merupakan tahun politik. Dikhawatirkan, kenaikan tarif BPIH tersebut dapat menjadi objek dari opini politik. "Saya kira ini perlu dipikirkan oleh wakil rakyat bersama Pemerintah karena situasi ekonomi kita juga belum membaik 100%," ucap Abdul Khaliq yang juga merupakan Ketua Umum DPP Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Hal ini diusulkan Kemenag dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menag.
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, Imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per-embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ucapnya.
(cip)