Wapres Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Yudo Margono
Selasa, 14 November 2023 - 17:25 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin seusai menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/BPMI Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana TNI Yudo Margono . Penyematan dilakukan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Prosesi penyematan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, Sekretariat Militer Presiden Ignatius Bayu Trikuncoro.
"Secara resmi, pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 8/TK/2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2023,” ujarnya saat membacakan keputusan.
Bintang Yudha Dharma Utama termasuk dalam salah satu Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dianugerahkan oleh pemerintah kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Baca Juga: Ketika Panglima TNI Yudo Margono Ditawari Naik Reog
Pemberian tanda kehormatan ini kepada Panglima TNI, sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan syarat khusus sesuai pasal 28 yang tercantum dalam undang-undang, yaitu diberikan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.
Pemberian tanda kehormatan ini pun telah melalui proses pengusulan dan keputusan oleh Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), serta telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Prosesi penyematan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, Sekretariat Militer Presiden Ignatius Bayu Trikuncoro.
"Secara resmi, pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 8/TK/2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2023,” ujarnya saat membacakan keputusan.
Bintang Yudha Dharma Utama termasuk dalam salah satu Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dianugerahkan oleh pemerintah kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Baca Juga: Ketika Panglima TNI Yudo Margono Ditawari Naik Reog
Pemberian tanda kehormatan ini kepada Panglima TNI, sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan syarat khusus sesuai pasal 28 yang tercantum dalam undang-undang, yaitu diberikan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.
Pemberian tanda kehormatan ini pun telah melalui proses pengusulan dan keputusan oleh Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), serta telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Lihat Juga :