KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar dan Jam Tangan Rolex saat OTT Pj Bupati Sorong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dan jam tangan mewah merek Rolex saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, pada Minggu, 12 November 2023.
"Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
KPK juga mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di dua daerah tersebut. Adapun, 10 orang tersebut yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS); Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso.
Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH); selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK David Patasaung (DP). Termasuk, aAnggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
Lalu, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Awalnya, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel di Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
Mendapati informasi akurat tersebut, KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim. Tim KPK mengamankan Yan Piet Mosso, Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Abu Hanifa; dan David Patasaung di Sorong. Sementara tim lainnya, mengamankan Patrice Lumumba Sihombing di Jakarta.
KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
"Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
KPK juga mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di dua daerah tersebut. Adapun, 10 orang tersebut yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS); Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso.
Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH); selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK David Patasaung (DP). Termasuk, aAnggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
Lalu, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Awalnya, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel di Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
Mendapati informasi akurat tersebut, KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim. Tim KPK mengamankan Yan Piet Mosso, Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Abu Hanifa; dan David Patasaung di Sorong. Sementara tim lainnya, mengamankan Patrice Lumumba Sihombing di Jakarta.
KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)