Fadli Zon Sebut Pemilihan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI Tepat
Senin, 13 November 2023 - 09:47 WIB
loading...
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan menyampaikan visi dan misinya di DPR RI, Senin (13/11/2023). Hal ini pun mendapat tanggapan dari Fadli Zon. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan menyampaikan visi dan misinya di DPR RI, Senin (13/11/2023). Hal ini pun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon .
Menurut Fadli Zon, pemilihan Jenderal Agus menjadi calon Panglima TNI sudah tepat dan cermat bagi pengembangan organisasi TNI.
"Tentu pemilihannya sudah melalui berbagai pertimbangan matang dan akurat," kata Fadli Zon, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Agus Subiyanto Dapat Arahan Khusus dari Presiden Jokowi
Dikatakan Fadli Zon, karier militer Jenderal Agus lengkap. Pernah ditugaskan sebagai Dandim, Danrem, Danpaspampres, Pangdam III/Siliwangi, lalu menjadi Wakil Kepala Staf TNI AD dan kini KSAD.
"Jenderal Agus mampu mengelola dan memimpin kesatuan di mana ia bertugas. Ia berhasil dan punya pengalaman penugasan berbagai operasi militer antara lain Operasi Seroja dan Operasi Tinombala selain operasi kemanusiaan maupun bencana," jelasnya.
Ketua BKSAP DPR ini mengungkapkan, Panglima TNI punya Tugas dan kewajiban seperti diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
Menurut Fadli Zon, pemilihan Jenderal Agus menjadi calon Panglima TNI sudah tepat dan cermat bagi pengembangan organisasi TNI.
"Tentu pemilihannya sudah melalui berbagai pertimbangan matang dan akurat," kata Fadli Zon, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Agus Subiyanto Dapat Arahan Khusus dari Presiden Jokowi
Dikatakan Fadli Zon, karier militer Jenderal Agus lengkap. Pernah ditugaskan sebagai Dandim, Danrem, Danpaspampres, Pangdam III/Siliwangi, lalu menjadi Wakil Kepala Staf TNI AD dan kini KSAD.
"Jenderal Agus mampu mengelola dan memimpin kesatuan di mana ia bertugas. Ia berhasil dan punya pengalaman penugasan berbagai operasi militer antara lain Operasi Seroja dan Operasi Tinombala selain operasi kemanusiaan maupun bencana," jelasnya.
Ketua BKSAP DPR ini mengungkapkan, Panglima TNI punya Tugas dan kewajiban seperti diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
Lihat Juga :