Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

Rabu, 18 Oktober 2017 - 13:58 WIB
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - DPR disarankan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penerbitan Perppu Ormas dianggap tidak memiliki unsur kegentingan memaksa. "Perppu sebaiknya tidak disetujui saja, nothing to do dengan kewibawaan Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Kendati demikian, dia mengakui Presiden mempunyai hak untuk menerbitkan Perppu. "Presiden bangun tidur pun sudah bisa bikin perppu, karena itu hak dari Presiden," paparnya.

Namun, lanjut dia, semua perppu harus terlebih dahulu diuji di DPR untuk bisa disahkan menjadi sebuah undang-undang. "Mau diterima atau tidak kan tergantung ukuran-ukuran dari rasionalitas," katanya.

Dia menjelaskan beberapa alasan Perppu Ormas harus ditolak. "Saya melihat di sini agak aneh menurut saya ya. Karena kalau kita lihat di dalam perppu ini sama persis dengan pembubaran parpol," ucapnya.

Dia mengaku tidak menemui alasan penerbitan Perppu Ormas. "Karena kegentingan sudah enggak ada lagi atau maksud dikeluarkannya Perppu sudah enggak tercapai," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9423 seconds (0.1#10.140)