KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Jum'at, 10 November 2023 - 21:51 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Ketua...
Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (10/11/2023). Foto/MPI/muhammad refi sandi
A A A
DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (10/11/2023) malam.

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rumah mewah di Blok E2 No.31 Raffles Hills sedang digeledah Tim Penyidik Komisi antirasuah. Terparkir 5 unit Toyota Innova yang diduga kendaraan Tim Penyidik KPK di jalan depan rumah Sudin.

Terlihat aparat kepolisian bersama security Kompleks Raffles Hills berjaga di area pekarangan rumah dua lantai tersebut. Terlihat diduga tirai ruang kerja Sudin ditutup saat mengetahui keberadaan awak media.

Baca juga: KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada hari ini Jumat (10/11/2023). Pemanggilan Sudin itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan sebagainya, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 November 2023.

Atas panggilan tersebut, Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan tiga orang tersangka itu. "Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," ujar Ali.

Sekadar informasi, dalam perkara tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved