KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Sudah Dua Minggu

Kamis, 09 November 2023 - 20:37 WIB
loading...
KPK Sebut Status Tersangka...
KPK menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka," ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut Alexander menegaskan, empat tersangka ini, ialah tiga sebagai penerima dengan satu orang yang memberikan suap. "Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.



MNC Portal Indonesia, telah menghubungi pihak Kuasa hukum maupun Prof Eddy namun yang bersangkutan belum kunjung merespons hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham, sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu," sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.

"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik KPK mengklarifikasi Prof Eddy, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)