Hasil Audit BPK Sebut Kasus BLBI Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

Senin, 09 Oktober 2017 - 21:50 WIB
Hasil Audit BPK Sebut Kasus BLBI Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
Hasil Audit BPK Sebut Kasus BLBI Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Nilai kerugian negara dalam pemberian Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim ternyata sebesar Rp4,58 triliun.

Sebelumnya, penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut Rp3,7 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sudah menerima ‎hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Nilai kerugian negara akibat pemberian SKL tersebut lebih besar dari temuan hasil perhitungan sementara KPK Rp3,7 triliun.

"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Jadi ada peningkatan indikasi kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI tehadap BDNI tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.

‎Oleh karena itu, tutur dia, KPK secara lembaga berterima kasih kepada BPK karena telah membantu penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

Febri memaparkan, berdasarkan ‎h‎asil audit investigatif BPK tersebut disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Febri menuturkan, ‎nilai Rp4,8 triliun yang merupakan kewajiban obligor dan BDNI secara keseluruhan terdiri dari dua bagian.

Pertama, ‎Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak udang yang tampaknya dimiliki PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung.

Kedua,‎ Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

"‎Dari nilai Rp1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA (Perusahaan Pengelola Aset) dan didapatkan Rp220 milliar. Sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara," ujarnya.

Dia membeberkan, hasil audit investigatif BPK memperkuat penyidikan kasus untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung. (Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI )

Menurut Febri, keberadaan hasil audit investigatif tersebut juga merupakan langkah maju dan penting dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sedang disidik KPK.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan intensif ke depan," paparnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5348 seconds (0.1#10.140)