KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Rabu, 08 November 2023 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.
"Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
"Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.
"Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
"Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.
Lihat Juga :