Dissenting Opinion, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari MK

Selasa, 07 November 2023 - 19:25 WIB
loading...
Dissenting Opinion,...
Anggota MKMK Bintan R Saragih membacakan dissenting opinion terkait putusan MKMK atas laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Anggota MKMK Bintan R Saragih menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim konstitusi Anwar Usman .

Dalam dissenting opinion-nya, Bintan mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is).

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.



Pendapat Bintan R Saragih itu berbeda dengan Putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," katanya.

MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly.



Selain itu, MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Untuk diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)