Cuti Bersama Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

Rabu, 04 Oktober 2017 - 12:30 WIB
Cuti Bersama Tak Boleh Ganggu Layanan Publik
Cuti Bersama Tak Boleh Ganggu Layanan Publik
A A A
JAKARTA - Dalam Surat Keputusan bernomor 707/2017, Nomor 256/2017, No: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu disebutkan bahwa hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari. Cuti bersama diberikan masing-masing untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Pemerintah berharap adanya cuti bersama ini tak mempengaruhi layanan publik.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disebutkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Keputusan cuti bersama dan libur nasional tersebut dikeluarkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dalam SKB tersebut, pemerintah mengimbau kepada unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di pusat ,maupun di daerah agar mengatur penugasan pegawainya pada cuti bersama. Unit-unit kerja yang dimaksud meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan layanan komunikasi, listrik, air minum, perbankan dan perusahaan/lembaga yang sejenis.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, adanya libur nasional dan cuti bersama tidak diartikan sebagai pelayanan berhenti. Menurutnya pemerintah akan tetap memaksimalkan layanan baik hari libur ataupun tidak. "Pelayanan tidak boleh ditinggalkan. Semua tetap berjalan terutama untuk pelayanan dasar masyarakat," katanya

Herman menuturkan, layanan seperti rumah sakit, puskemas, pemadam kebaran tetap akan siaga. Menurutnya pimpinan instansi terkait yang akan mengatur penjadwalannya. "Jadi tidak mengurangi hak libur pegawai. Nanti teknis dengan pengaturan shift kerja," paparnya.

Dia juga berharap adanya libur dapat dimanfaatkan oleh para pegawai pemerintah sehingga ketika kembali ke kantor memiliki semangat untuk meningkatkan kinerja. "Tentu jangan sampai masih bolos. Para pimpinan instansi harus cermat untuk pengawasan," jelasnya

Wakil Ketua Komisi IX DPR -yang membidangi masalah ketenagakerjaan- Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk mengumumkan libur nasional dan cuti bersama. Dengan begitu, para pekerja dapat lebih cepat menentukan rencana pemanfaatan libur dan cuti bersama tersebut.

"Selain itu, mereka juga diharapkan dapat merencanakan target-target kerja di luar waktu libur yang ditetapkan tersebut," kata anggota Fraksi PAN dapil Sumut II ini.

Saleh mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama diharapkan tidak menurunkan etos kerja dan target kerja yang direncanakan oleh masyarakat. Sebaliknya, kata dia, libur dan cuti bersama bisa dimanfaatkan untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarga. "Dengan begitu, ketika kembali bekerja, selalu ada semangat untuk meningkat kinerja dan prestasi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tentu telah menghitung secara cermat penetapan hari libur dan cuti bersama itu. Sebab, ada juga pihak yang mungkin merasa dirugikan dengan banyaknya libur dan cuti bersama. "Karena secara faktual, memang ada beberapa sektor yang membutuhkan tenaga kerja sepanjang waktu," tukasnya.
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8144 seconds (0.1#10.140)