KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
Selasa, 07 November 2023 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Benarkan Ada Uang Masuk Rp7 Miliar, Dalih Pembayaran Kuasa Hukum
KPK mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Benarkan Ada Uang Masuk Rp7 Miliar, Dalih Pembayaran Kuasa Hukum
KPK mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.
(kri)
Lihat Juga :