Penjelasan RS Premier Terkait Kepulangan Setya Novanto

Selasa, 03 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Penjelasan RS Premier...
Penjelasan RS Premier Terkait Kepulangan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Kepala Hubungan Masyarakat Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Sukendar membenarkan kabar Ketua DPR Setya Novanto telah pulang.

Ketua Umum Partai Golkar itu diperbolehkan pulang oleh dokter setelah dirawat kurang lebih selama satu minggu.

"Pulang atas izin dokter yang merawat," kata Sukendar saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017). (Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tak Sah )

Sukendar menuturkan, Novanto meninggalkan RS Premier pada Hari Senin 2 Oktober 2017, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditanya soal bagaimana perkembangan kesehatan Novanto pasca dirawat, Sukendar enggan berbicara banyak.

"Kalau atas izin dokter, sudah layak pulang," ucap Sukendar.

Sebelumnya, Novanto menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara lantaran menderita sejumlah penyakit di antaranya vertigo, jantung, hingga penyakit di tenggorokan.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved