Alex Tirta Rampung Diperiksa 12 Jam soal Safe House Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). Alex diperiksa selama 12 jam dan dicecar sekitar 19 pertanyaan soal penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga dijadikan safe house Ketua KPK Firli Bahuri .
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ketua Harian PBSI itu membenarkan Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya.
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.
Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya. "Saya sudah lama ya kenal sama Beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya Beliau ini kan seneng bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menelusuri dugaan gratifikasi Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dgn jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," tambahnya.
Ade mengatakan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E, pemilik rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan, kenyataannya Alex Tirta menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujarnya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ketua Harian PBSI itu membenarkan Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya.
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.
Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya. "Saya sudah lama ya kenal sama Beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya Beliau ini kan seneng bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menelusuri dugaan gratifikasi Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dgn jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," tambahnya.
Ade mengatakan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E, pemilik rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan, kenyataannya Alex Tirta menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujarnya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
(abd)