Alex Tirta Rampung Diperiksa 12 Jam soal Safe House Firli Bahuri

Jum'at, 03 November 2023 - 23:28 WIB
loading...
Alex Tirta Rampung Diperiksa...
Bos Alexis, Alex Tirta memberikan keterangan kepada media usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). Alex diperiksa selama 12 jam dan dicecar sekitar 19 pertanyaan soal penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga dijadikan safe house Ketua KPK Firli Bahuri .

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ketua Harian PBSI itu membenarkan Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.



"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya.

"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.

Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya. "Saya sudah lama ya kenal sama Beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya Beliau ini kan seneng bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menelusuri dugaan gratifikasi Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.

"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dgn jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)