Serikat Pekerja Tuntut Kemenkes Keluarkan Pengaturan Tembakau dari RPP Kesehatan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:49 WIB
loading...
Serikat Pekerja Tuntut...
Serikat pekerja mendesak Kemenkes mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, permintaan keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan tersebut merupakan poin pertama dari tiga tuntutan sebagai hasil "Workshop Advokasi Terintegrasi" yang dihadiri seluruh pimpinan daerah pada Senin (30/10/2023). Kegiatan ini merupakan amanah Musyawarah Nasional (Munas) PP FSP RTMM-SPSI yang digelar sebelumnya.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI," kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).



Menurut Sudarto, RPP Kesehatan pada bagian pengaturan produk tembakau berisi banyak larangan yang akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). Mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya.

"RPP Kesehatan telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau," katanya.

Tuntutan kedua, Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan diminta melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.

Ketiga, PP FSP RTMM-SPSI menilai aturan produk yang telah berlaku sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. "Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," Sudarto.

Baca juga: Pembahasan RPP Kesehatan Dinilai Tak Beri Ruang Partisipasi Petani Tembakau

IHT, menurut Sudarto, adalah salah satu industri penting dan merupakan bagian dari industri khas Indonesia. Industri ini terbukti bertahan dan tidak terpengaruh kondisi ekonomi global sehingga terus konsisten berkontribusi terhadap keuangan negara. Semestinya menjadi perhatian dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Terlebih, IHT juga menghidupi jutaan masyarakat Indonesia baik dari tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

"ebanyak 143.000 anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. IHT adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved