BNPT Susun Strategi Realisasi Tindak Lanjut PP Kompensasi Korban Terorisme

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:32 WIB
loading...
BNPT Susun Strategi...
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut baik terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengatakan dengan adanya PP tersebut, panduan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme .

“Dengan adanya PP ini, kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas,” kata Paruhuman dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan dalam perubahan PP ini, BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.

“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan, baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan )

Hendri berharap adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, ke depannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.

“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” tuturnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.

Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.

“Ini merupakan perhatian negara kepada korban yang lebih baik. Perhatian negara menjadi lebih nyata, terutama bagi korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri yang merasa selama ini belum mendapatkan perhatian dari negara,” tuturnya.

Hasto mengungkapkan tindak lanjut dari perubahan PP ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT dan LPSK saja, tetapi juga dibutuhkan sinergisitas dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang nantinya juga ikut terkait dengan masalah ini.

“Dalam menjalankan perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tidak bisa melakukan berdua saja, tapi tentu butuh sinergi dari segala pihak, apakah dari kementerian lain ataupun lembaga serta masyarakat luas,” ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya perubahan PP ini, negara bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para korban terorisme, sehingga upaya pemulihan korban ini juga bisa berjalan lebih baik.

“Tentunya apa yang bisa diberikan negara belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tetapi ini menjadi bukti bahwa negara memperhatikan mereka. Saya harap teman-teman dari Kementerian lain bisa menyosialisasikan juga apa yang akan dilakukan LPSK dan BNPT, terkait pemulihan para korban ini,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved