Fahri Hamzah Nilai Fadli Zon Tak Langgar Etik soal Surat ke KPK

Kamis, 14 September 2017 - 12:52 WIB
Fahri Hamzah Nilai Fadli Zon Tak Langgar Etik soal Surat ke KPK
Fahri Hamzah Nilai Fadli Zon Tak Langgar Etik soal Surat ke KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Fadli Zon tidak menyalahi kode etik dengan menandatangani surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab, surat itu hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR.

"Enggak (Menyalahi etika, red), itu kan cuma meneruskan surat," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dia melanjutkan, surat menyurat mengenai adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR. Dia menuturkan, DPR mempunyai mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Aspirasi yang masuk itu kemudian diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai bidang masing-masing.

"Macam-macam aspirasi, aspirasi masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli. Setiap surat masuk ke meja sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen," tuturnya.

Adapun isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga praperadilan selesai.

Lantaran menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto itu, Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin. Sebab, MAKI menilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik dengan menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9429 seconds (0.1#10.140)