Kasus BTS Kominfo, Komisaris PT Solitech Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 30 Oktober 2023 - 16:11 WIB
loading...
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).
Irwan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).
Irwan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Lihat Juga :