Nuning: Perlu Resolusi PBB untuk Kirim Pasukan ke Myanmar

Senin, 11 September 2017 - 22:12 WIB
Nuning: Perlu Resolusi PBB untuk Kirim Pasukan ke Myanmar
Nuning: Perlu Resolusi PBB untuk Kirim Pasukan ke Myanmar
A A A
JAKARTA - Krisis kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya, di Rakhine, Myanmar menuai simpati dari berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan kesiapannya untuk mengirim pasukan perdamaian ke negara tersebut.

Terkait hal itu, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, tugas menjaga perdamaian dunia tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Kendati demikian, krisis kemanusiaan yang terjadi perlu disikapi dengan baik sehingga tidak terkesan reaktif.

"Sama halnya dengan tugas melindungi segenap warga negara. Jangan sampai TNI sangat bereaksi masuk Myanmar sementara empat prajurit TNI AL yang masih disandera di Filipina justru tidak diperhatikan. Padahal kedua tugas ada di dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Susaningtyas, Senin (11/9/2017).

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, negara-negara yang tergabung dalam PBB punya aturan dalam menerjunkan pasukan perdamaian di wilayah konflik.

Jika memang di wilayah konflik terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka PBB perlu bereaksi. Isu pelanggaran HAM yang memang mengemuka juga perlu memeroleh rekomendasi dari ICRC (Palang Merah Internasional) dan UNHCR (Komisioner Tinggi untuk PBB).

"Khusus kasus Rohingya harus ada rekomendasi ICRC dan UNHCR apakah memang ada pelanggaran HAM. Jadi tidak bisa negara lain menyatakan serta merta ada pelanggaran HAM sementara tidak ada pernyataan dari PBB," tutur Nuning.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, mengacu pada mekanisme yang ada, pengiriman pasukan PBB dilakukan setelah ada resolusi PBB.

Resolusi dikatakannya bisa diajukan oleh salah satu negara anggota PBB melalui general assembly atau pengajuan salah satu negara anggota security council, baik yang permanen atau yang nonpermanen.

"Resolusi PBB juga bisa dinyatakan oleh Sekjen PBB setelah menerima laporan resmi Tim Investigasi atau pencari fakta yang dibentuk PBB. Setelah itu akan dibentuk komisi khusus yang akan menangani pengiriman pasukan perdamaian PBB mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran," katanya.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menambahkan, PBB juga bertugas menyiapkan berapa kontribusi setiap negara untuk mendukung biaya operasional dan negara mana saja yang memiliki stand by force untuk dikirimkan.

"Komisi ini bersama tim investigasi/pencari fakta yang sudah dibentuk sebelumnya akan berkoordinasi ketat dengan negara tujuan dan negara-negara tetangganya," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2172 seconds (0.1#10.140)