KPK Siapkan 121 Bukti Hadapi Sidang Praperadilan Karen Agustiawan
Senin, 30 Oktober 2023 - 12:01 WIB
loading...
KPK menyiapkan ratusan bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) di PN Jakarta Selatan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan agenda sidang hari ini berupa bukti dan keterangan ahli yang diajukan Tim Biro Hukum lembaga antirasuah.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Praperadilan tersebut tersebut terkait gugatan KA atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Ali yakin, penetapan tersangka terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan agenda sidang hari ini berupa bukti dan keterangan ahli yang diajukan Tim Biro Hukum lembaga antirasuah.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Praperadilan tersebut tersebut terkait gugatan KA atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Ali yakin, penetapan tersangka terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Lihat Juga :