SAS Institute Serukan Ponpes Dukung Capres-Cawapres yang Jamin Anggaran untuk Pesantren
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Ia mencontohkan program dana abadi pesantren yang telah disampaikan salah satu kandidat. Sa'dullah menyatakan itu bukan program baru karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam Pasal 49 ayat (1) dinyatakan "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan". Ayat (2) berbunyi: "Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden."
Baca juga: PPP Sebut Dana Abadi Pesantren Prabowo-Gibran Bukan Program Baru
"Meskipun telah lahir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari undang-undang tersebut, hingga kini pendanaan untuk pondok pesantren itu secara faktual masih menunjukkan ketimpangan yang luar biasa," katanya.
Hal ini setidaknya dapat dilihat dari 2 data berikut. Pertama, dalam APBN 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. Namun, pembiayaan untuk pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hanya 1,02 triliun saja. Ini artinya, pembiayaan pesantren tidak lebih dari 0,167 % dari total anggaran fungsi pendidikan.
Kedua, pembiayaan tahun 2023 melalui Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP Kementerian Keuangan sebesar Rp134,1 triliun. Namun, alokasi yang diberikan untuk pondok pesantren hanya Rp250 miliar atau sekitar 0,186% saja.
Melihat kedua data tersebut, alokasi anggaran baik melalui APBN maupun Dana Abadi Pendidikan untuk pondok pesantren sama sekali tidak menyentuh angka 1%, tepatnya pondok pesantren hanya mendapatkan alokasi 0,167% dari seluruh alokasi fungsi pendidikan dan 0,186% dari Dana Abadi Pendidikan.
Baca juga: PPP Sebut Dana Abadi Pesantren Prabowo-Gibran Bukan Program Baru
"Meskipun telah lahir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari undang-undang tersebut, hingga kini pendanaan untuk pondok pesantren itu secara faktual masih menunjukkan ketimpangan yang luar biasa," katanya.
Hal ini setidaknya dapat dilihat dari 2 data berikut. Pertama, dalam APBN 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. Namun, pembiayaan untuk pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hanya 1,02 triliun saja. Ini artinya, pembiayaan pesantren tidak lebih dari 0,167 % dari total anggaran fungsi pendidikan.
Kedua, pembiayaan tahun 2023 melalui Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP Kementerian Keuangan sebesar Rp134,1 triliun. Namun, alokasi yang diberikan untuk pondok pesantren hanya Rp250 miliar atau sekitar 0,186% saja.
Melihat kedua data tersebut, alokasi anggaran baik melalui APBN maupun Dana Abadi Pendidikan untuk pondok pesantren sama sekali tidak menyentuh angka 1%, tepatnya pondok pesantren hanya mendapatkan alokasi 0,167% dari seluruh alokasi fungsi pendidikan dan 0,186% dari Dana Abadi Pendidikan.
Lihat Juga :