Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Secara Aturan Partai Dia Telah Lakukan Pembangkangan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:41 WIB
loading...
Gibran Jadi Cawapres...
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai. Hal itu didasari atas Gibran tak tegak lurus dengan keputusan partai lantaran menerima pinangan Prabowo Subianto.

Dalam organisasi partai, kata Basarah, telah memiliki aturan main. Atas dasar itu, ia merasa seluruh kader partai harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Apalagi, kata Basarah, seorang elite partai.

Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo, Masinton: Gibran Otomatis Bukan Kader PDIP

"Ketika beliau menjadi elitenya PDIP, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," ujar Basarah saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

Basarah pun menyinggung hasil Kongres III yang telah memberi mandat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menentukan pasangan capres-cawapres.

"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.

Kendati seluruh kader telah menyepakati untuk menyerahkan segala keputusan capres-cawapres kepada Megawati, kata Basarah, seluruh elemn partai wajib menaati dan mendukung pilihan Ketua Umum DPP PDIP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Rekomendasi
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved