Puan Sangkal Isu Jokowi Minta Jabatan 3 Periode ke Megawati

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:06 WIB
loading...
Puan Sangkal Isu Jokowi Minta Jabatan 3 Periode ke Megawati
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Gedung TPN, Kawasan MNC Centre, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara merespons isu renggangnya hubungan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP yang disebut-sebut karena ditolaknya permintaan tiga periode jabatan Presiden. Puan pun memastikan Jokowi tidak pernah meminta hal serupa.

"Enggak, enggak pernah. Setahu saya enggak pernah beliau (Jokowi) meminta untuk perpanjangan tiga periode," ucap Puan di Gedung TPN, Kawasan MNC Centre, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Puan kemudian mengatakan, tidak ada alasan atau dasar hukum yang bisa membuat jabatan Presiden menjadi tiga periode. Pernyataan Puan sekaligus membantah pernyataan yang dikatakan politikus PDIP Adian Napitupulu yang pada intinya mengatakan isu cawapres berasal dari penolakan jabatan Presiden menjadi tiga periode.



Puan kemudian menjelaskan, jabatan Presiden telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam beleid tersebut pun dikatakannya hanya diperbolehkan menjabat Presiden selama dua periode.

"Jadi kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana, kemudian seperti apa waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode," tuturnya.

Puan dalam kesempatan ini juga mengatakan, Jokowi merupakan sosok negarawan. Ia pun meyakini mantan Wali Kota Solo itu tidak akan berpihak selama dirinya menjadi Presiden.

"Pak Jokowi kan seorang negarawan dan menyatakan siap menjadi Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak akan berpihak kepada siapa pun dari ketiga calon tersebut," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)