Puan Sangkal Isu Jokowi Minta Jabatan 3 Periode ke Megawati
Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:06 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Gedung TPN, Kawasan MNC Centre, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara merespons isu renggangnya hubungan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP yang disebut-sebut karena ditolaknya permintaan tiga periode jabatan Presiden. Puan pun memastikan Jokowi tidak pernah meminta hal serupa.
"Enggak, enggak pernah. Setahu saya enggak pernah beliau (Jokowi) meminta untuk perpanjangan tiga periode," ucap Puan di Gedung TPN, Kawasan MNC Centre, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Puan kemudian mengatakan, tidak ada alasan atau dasar hukum yang bisa membuat jabatan Presiden menjadi tiga periode. Pernyataan Puan sekaligus membantah pernyataan yang dikatakan politikus PDIP Adian Napitupulu yang pada intinya mengatakan isu cawapres berasal dari penolakan jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Baca juga: Pilpres 2024, Dua Loyalis Jokowi Ini Gabung TPN Ganjar-Mahfud
Puan kemudian menjelaskan, jabatan Presiden telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam beleid tersebut pun dikatakannya hanya diperbolehkan menjabat Presiden selama dua periode.
"Enggak, enggak pernah. Setahu saya enggak pernah beliau (Jokowi) meminta untuk perpanjangan tiga periode," ucap Puan di Gedung TPN, Kawasan MNC Centre, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Puan kemudian mengatakan, tidak ada alasan atau dasar hukum yang bisa membuat jabatan Presiden menjadi tiga periode. Pernyataan Puan sekaligus membantah pernyataan yang dikatakan politikus PDIP Adian Napitupulu yang pada intinya mengatakan isu cawapres berasal dari penolakan jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Baca juga: Pilpres 2024, Dua Loyalis Jokowi Ini Gabung TPN Ganjar-Mahfud
Puan kemudian menjelaskan, jabatan Presiden telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam beleid tersebut pun dikatakannya hanya diperbolehkan menjabat Presiden selama dua periode.
Lihat Juga :