Istithaah Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:35 WIB
loading...
A
A
A
1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istithaah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat Istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
4. Kementerian Kesehatan menerapkan Istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan Isthitaah kesehatan jamaah haji;
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Istithaah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi Istithaah kesehatan;
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat Istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
4. Kementerian Kesehatan menerapkan Istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan Isthitaah kesehatan jamaah haji;
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Istithaah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi Istithaah kesehatan;
Lihat Juga :