Jubir TPN Tama S Langkun Khawatir Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024
Senin, 23 Oktober 2023 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Meski putusan MK sebelumya yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama, legal standing penggugat, daripada dulu sekarang syarat legal standing semakin ketat.
“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," katanya.
Kemudian, bertambahnya norma yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik. "MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah. "Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," ujarnya.
“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," katanya.
Kemudian, bertambahnya norma yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik. "MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah. "Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :