Panitera PN Jaksel & Kuasa Hukum PT Aquamarine Resmi Tersangka Suap Rp425 Juta

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:11 WIB
Panitera PN Jaksel & Kuasa Hukum PT Aquamarine Resmi Tersangka Suap Rp425 Juta
Panitera PN Jaksel & Kuasa Hukum PT Aquamarine Resmi Tersangka Suap Rp425 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini sebagai tersangka suap Rp425 juta.

‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, secara keseluruhan pada pukul 12.00 WIB, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di PN Jaksel. Mereka secara berturut-turut adalah kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini di masjid PN Jaksel, pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi di parkiran motor, Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi di ruang kerjanya, PT ADI Fajar Gora yang sedang menunggu di ruang sidang, dan sopir rental bernama Solihan.

Penangkapan ini terkait suap pengurusan gugatan perkara perdata ‎wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT ADI. KPK menyita bukti transfer dengan total Rp400 juta yang dikirim pada Zaini ke rekening Teddy dalam dua tahap. KPK juga menyita buku tabungan dan ATM milik Teddy yang diduga sebagai penampungan dana suap atas permintaan Tarmizi.

Setelah dibawa pada pukul 13.00 WIB, dilakukan pemeriksaan intensif sampai Selasa (22/8/2017), dan dilakukan gelar perkara (ekspose) ‎kemudian dinaikkan kasus dugaan suap ini ke tahap penyidikan dengan ditetapkan dua tersangka.

"Sebagai tersangka pihak yang diduga pemberi adalah AKZ (Akhmad Zaini) sebagai kuasa hukum PT AD dan sebagai ‎tersangka penerima yakni TMZ (Tarmizi) Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan. Selain Rp400 juta tadi, sudah ada transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional tanggal 22 Juni 2017," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam konferensi pers ini, Agus didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah ‎dengan dihadiri Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Agus menuturkan, terhadap ‎Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Tersangka Tarmizi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Diduga pemberian uang oleh AKZ (Zaini) selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ (‎Tarmizi) agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5724 seconds (0.1#10.140)