Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 21 Agustus 2017 - 19:06 WIB
Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anak buah terpidana pemilik Permai Group M Nazaruddin, Marisi Matondang dihukum empat tahun penjara.

JPU yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan memastikan Marisi Matondang saat itu selaku Direktur Administrasi Permai Group dan Direktur PT Mahkota Negara terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit ‎(RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

JPU meyakini, perbuatan pidana Marisi dilakukan bersama-sama disertai ‎permufakatan dan rekayasa dengan Made Meregawa selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Muhammad Nazaruddin atau Nazar.

Dari korupsi pengadaan alkes tersebut, JPU memastikan PT Mahkota Negara telah diuntungkan sebesar lebih dari Rp7 miliar. Dari angka tersebut, tutur JPU Ronald, penyidik KPK sudah menyita sebesar Rp5.584.799.299 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazar yang juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu, tutur Ronald, JPU berpendapat sisa kerugian negara sebesar Rp1.252.999.305,06 sudah masuk atau dikompensasikan seluruhnya dalam uang PT Mahkota Negara yang sudah disita dalam kasus korupsi dan TPPU Nazar. Oleh karena itu Marisi tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisi Matondang dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ronald saat membacakan surat tuntutan Marisi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Ronald, perbuatan Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Menyikapi tuntutan tersebut, Marisi Matondang dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5157 seconds (0.1#10.140)