Sidang AALCO ke-61, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:05 WIB
loading...
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar membagikan pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di sidang (AALCO) ke-61 Bali. Foto/Kemenkumham
A
A
A
BALI - Salah satu masalah bersama yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Afrika adalah korupsi . Tidak sedikit harta hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke luar negeri terutama ke negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset .
Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.
Baca juga: Jelang AALCO ke-61, Dirjen AHU Tinjau dan Simulasikan Kedatangan Delegasi
Pada sidang tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia-Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial.
“Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Kamalinne, Kamis (19/10/2023).
Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.
Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara–negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela–sela sidang tahunan AALCO ke-61.
Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.
Baca juga: Jelang AALCO ke-61, Dirjen AHU Tinjau dan Simulasikan Kedatangan Delegasi
Pada sidang tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia-Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial.
“Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Kamalinne, Kamis (19/10/2023).
Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.
Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara–negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela–sela sidang tahunan AALCO ke-61.
Lihat Juga :