Sidang AALCO ke-61, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara
loading...
A
A
A
BALI - Salah satu masalah bersama yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Afrika adalah korupsi . Tidak sedikit harta hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke luar negeri terutama ke negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset .
Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.
Pada sidang tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia-Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial.
“Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Kamalinne, Kamis (19/10/2023).
Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.
Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara–negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela–sela sidang tahunan AALCO ke-61.
Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset.
“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.
Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.
Pada sidang tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia-Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial.
“Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Kamalinne, Kamis (19/10/2023).
Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.
Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara–negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela–sela sidang tahunan AALCO ke-61.
Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset.
“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.