Pidato di Deklarasi Calon Bupati, Hak Imunitas Viktor Tak Berlaku

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 08:24 WIB
Pidato di Deklarasi Calon Bupati, Hak Imunitas Viktor Tak Berlaku
Pidato di Deklarasi Calon Bupati, Hak Imunitas Viktor Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan pidato kontroversinya dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas dasar itu Viktor Bungtilu Laiskodat tidak bisa kebal hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo mencontohkan, hak imunitas seorang anggota DPR berlaku ketika rapat dengar pendapat atau rapat dengar pendapat umum. Namun, di luar Gedung DPR hak itu tidak berlaku.

"Baca lagi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) ini saya sekaligus jawab ketika ada yang katakan itu ada hak imunitas," ujar Roy di Djakarta Theater, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017 malam.

Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.

Bahkan Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut kata celakanya partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut keempat partai itu mendukung ekstremis tumbuh di NTT. (Baca: Merasa Tak Bersalah, Nasdem Enggan Minta Maaf Soal Pidato Viktor)

Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pidatonya juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Masih dalam pidatonya Viktor Bungtilu Laiskodat juga menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Pidato Bungtilu Laiskodat ini terungkap dari video yang berisi penggalan pidatonya di NTT dan tersebar di media sosial (medsos).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7733 seconds (0.1#10.140)