PPATK Sebut Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL Palsu, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:28 WIB
loading...
PPATK Sebut Cek Rp2...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tidak bisa buru-buru menyimpulkan cek sebesar Rp2 triliun di rumah Syahrul Yasin Limpo adalah palsu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo palsu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku enggan buru-buru untuk menyimpulkan validitas dokumen tersebut. "Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali, Selasa (17/10/2023).

Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek. "Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali.

Dari konfirmasi tersebut, Ali menjelaskan berikutnya akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL. "Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," ucapnya.



Diberitakan sebelumnya, PPATK menyatakan temuan cek Rp2 triliun oleh KPK di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu. "Dokumen (cek Rp2 t) yang ada terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)