BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
”Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny, BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi PMI.
”Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny, BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi PMI.
”Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.
(dam)
Lihat Juga :