Cegah Perceraian dan Stunting, Pemerintah Fokus Atasi Pernikahan Dini

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:11 WIB
loading...
Cegah Perceraian dan Stunting, Pemerintah Fokus Atasi Pernikahan Dini
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Oktober 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perkawinan anak atau pernikahan dini, sering kali menimbulkan persoalan susulan seperti perceraian dan stunting. Melihat situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya serius.

Pandangan ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.

"Pemerintah punya ambisi untuk menekan angka kawin anak menjadi 14 persen di tahun 2024," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Kamaruddin, pernikahan dini akan berdampak pada ketahanan nasional. "Kita ingin membangun generasi yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas, karena keluarga sangat penting dan berkorelasi pada ketahanan nasional," tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi berbagai pihak. "Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pernikahan anak ini bukan hanya menjadi concern di Indonesia, tapi juga dunia," ujarnya.

Upaya pencegahan perkawinan anak imbuhnya, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.

Pemerintah, dikatakannya, telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Sementara Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, perkawinan anak akan melahirkan sejumlah dampak negatif.

"Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.

Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi.

"Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," jelasnya.

"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bersama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin menandatangani komitmen bersama cegah kawin anak.

Komitmen tersebut juga ditandatangani Gubernur Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Sulsel, dan Ketua Regional Asia Save The Children.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)