Profil dan Pencapaian Mahfud MD, Menko Polhukam yang Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menerima informasi yang memadai, Mahfud MD berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kasus tersebut. Ternyata setelah penyelidikan berlangsung kasus tersebut menimbulkan kerugian lebih dari yang disampaikan Mahfud MD.
Hasil penyelidikan Kejagung mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp23 triliun. Saat ini sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan menjadi terdakwa korupsi.
Kasus ini terungkap ketika Indonesia digugat London Court of International Arbitration karena Kementerian tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud, pada Januari 2021.
Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan telah melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited, meskipun anggarannya belum tersedia.
Akibat dari kasus ini, negara harus membayar ganti rugi, termasuk pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar kepada Avianti Communication Limited.
Menurut dia, negara masih berpotensi ditagih oleh pihak lain selain Avianti karena nyatanya tidak hanya satu pihak yang disodorkan kontrak tersebut.
Hasil penyelidikan Kejagung mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp23 triliun. Saat ini sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan menjadi terdakwa korupsi.
2. Mengungkap Kasus Korupsi Satelit
Pencapaian Mahfud MD tidak berhenti di situ. Dia juga terlibat dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan terkait Satelit Garuda-1.Kasus ini terungkap ketika Indonesia digugat London Court of International Arbitration karena Kementerian tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud, pada Januari 2021.
Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan telah melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited, meskipun anggarannya belum tersedia.
Akibat dari kasus ini, negara harus membayar ganti rugi, termasuk pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar kepada Avianti Communication Limited.
Menurut dia, negara masih berpotensi ditagih oleh pihak lain selain Avianti karena nyatanya tidak hanya satu pihak yang disodorkan kontrak tersebut.
(jon)
Lihat Juga :