Profil dan Pencapaian Mahfud MD, Menko Polhukam yang Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:38 WIB
loading...
A A A
Kemudian, di era pemerintahan Presiden Jokowi, Mahfud MD kembali ke panggung pemerintahan. Dia ditunjuk sebagai Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2024.

Pertanyaannya adalah apa saja pencapaian Mahfud MD yang membuatnya dipilih oleh Presiden menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet terbarunya dan dipertimbangkan mendampingi Ganjar?

Pencapaian Mahfud MD, Kandidat Cawapres Ganjar

1. Mengungkap Kasus Korupsi di ASABRI

Mahfud MD terlibat dalam sejumlah kegiatan yang mencerminkan kinerja aktifnya. Sebagai seorang yang pernah mengepalai Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, dia berperan dalam mengungkap beberapa kasus besar di Indonesia.

Salah satu pencapaian Mahfud MD adalah pengungkapan penyimpangan dana ASABRI. Pada awal tahun 2020, Mahfud MD mengungkapkan dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp16 triliun.

"Awal 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp16 triliun di Asabri. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," ujar Mahfud, pada Februari 2021.

Setelah menerima informasi yang memadai, Mahfud MD berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kasus tersebut. Ternyata setelah penyelidikan berlangsung kasus tersebut menimbulkan kerugian lebih dari yang disampaikan Mahfud MD.

Hasil penyelidikan Kejagung mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp23 triliun. Saat ini sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan menjadi terdakwa korupsi.

2. Mengungkap Kasus Korupsi Satelit

Pencapaian Mahfud MD tidak berhenti di situ. Dia juga terlibat dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan terkait Satelit Garuda-1.

Kasus ini terungkap ketika Indonesia digugat London Court of International Arbitration karena Kementerian tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud, pada Januari 2021.

Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan telah melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited, meskipun anggarannya belum tersedia.

Akibat dari kasus ini, negara harus membayar ganti rugi, termasuk pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar kepada Avianti Communication Limited.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)