KPK Tegaskan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Punya Dasar Hukum

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 14:40 WIB
loading...
KPK Tegaskan Penangkapan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempunyai dasar hukumnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempunyai dasar hukumnya. Hal itu menanggapikritik terhadap KPK terkait penjemputan paksa SYL pada Kamis 12 Oktober 2023 malam.

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).



Menurut Ali, penangkapan dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga keras terlibat dalam kasus yang dalam tahap penyidikan. Penangkapan tersebut juga tidak sewenang-wenang.

"Penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," papar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar kota untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin malam. Politikus Nasdem tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan MNC di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB. Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki Kantor KPK.

Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker dengan tangan terborgol.



SYL tampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan. Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)