KPK Tegaskan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Punya Dasar Hukum
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 14:40 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempunyai dasar hukumnya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempunyai dasar hukumnya. Hal itu menanggapikritik terhadap KPK terkait penjemputan paksa SYL pada Kamis 12 Oktober 2023 malam.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan KPK, Ali Fikri: Beda Tafsir UU Saja
Menurut Ali, penangkapan dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga keras terlibat dalam kasus yang dalam tahap penyidikan. Penangkapan tersebut juga tidak sewenang-wenang.
"Penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," papar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah memanggil SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar kota untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin malam. Politikus Nasdem tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan KPK, Ali Fikri: Beda Tafsir UU Saja
Menurut Ali, penangkapan dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga keras terlibat dalam kasus yang dalam tahap penyidikan. Penangkapan tersebut juga tidak sewenang-wenang.
"Penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," papar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah memanggil SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar kota untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin malam. Politikus Nasdem tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :